Sensus pertanian di Indonesia telah dilaksanakan selama lima kali, yaitu pada tahun 1963
, 1973, 1983, 1993, dan 2003. Sensus pertanian yang ke-6 akan dilakukan pada tahun
2013 dengan tema "Menyediakan Informasi untuk Masa Depan Petani yang Lebih Baik".
ST2013 merupakan kegiatan besar sehingga pelaksanaannya harus dilakukan dalam beberapa tahapan,
baik dalam persiapan maupun pelaksanaannya. Persiapan ST2013 sudah dimulai dari tahun 2010
sampai tahun 2012, sedangkan pelaksanaan ST2013 akan dilakukan pada tahun 2013 dan 2014.
Rangkain pelaksanaan ST2013 dimulai dengan pencacahan lengkap (listing) pada tahun 2013 kemudian
dilanjutkan dengan Survei Pendapatan Rumah Tangga Pertanian (SPP) pada tahun yang sama dan
Survei Sub sekor di tahun 2014.
Pelaksanaan pencacahan lengkap ST2013 didasarkan pada:
- Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
- 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik;
- Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di daerah; dan
- Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.